Baru-baru ini, Pemerintah AS menyebabkan kekhawatiran bagi banyak mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP Dari Universitas Harvard dengan mencabut sementara izin mereka untuk menjadi sponsor visa pelajar F1 dan J1. Hal ini berpotensi memengaruhi status hukum mahasiswa tersebut.
Gugatan dan Penundaan
Sebagai respons, Harvard segera menempuh langkah hukum. Pada 29 Mei 2025, pengadilan memutuskan untuk menunda kebijakan tersebut. Untuk saat ini, mahasiswa asing dapat melanjutkan studi tanpa perubahan status visa mereka.
Upaya Cepat LPDP & Kemendikti
Agar tidak ada mahasiswa Indonesia yang terdampak, LPDP bersama Kemendikti , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan langkah-langkah koordinasi, antara lain:
- Memonitor perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau mahasiswa untuk tidak meninggalkan wilayah AS guna menghindari risiko kehilangan status visa
Menyiapkan “Fallback”: 3 Skema Alternatif
Sebagai antisipasi terhadap kemungkinan diberlakukannya kembali kebijakan tersebut, LPDP telah menyusun rencana alternatif:
- Liburan akademik sembari menunggu situasi membaik
- Memindahkan studi ke universitas lain di AS yang masih dapat memberikan visa
- Kuliah bold agar studi tetap berlanjut tanpa harus hadir di kampus
Fakta Penting
Kategori | Informasi |
Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa sedang dan akan menempuh studi di AS |
Harvard | 46 penerima sedang kuliah, 23 sudah lulus dan akan kembali ke RI |
Visa status | Penundaan kebijakan hingga 29 Mei memberikan kesempatan untuk melanjutkan studi |
Larangan Keluar AS | Dianjurkan oleh Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Pentingnya Masalah Ini
- Mahasiswa dapat terus berkuliah tanpa terganggu status hukum mereka.
- LPDP dan Pemerintah RI tanggap dengan menyusun rencana cadangan dan memberikan bantuan konsuler.
- Situasi yang berubah-ubah sehingga perlu pemutakhiran informasi dan kesiapan.